Minggu, 16 November 2014

Pendidikan Perawat


Ners Rio Pranata 16 November 2:13
Ada Apa Dengan pendidikan Keperawatan di negri ini.

Selama 1 minggu saya dinas di Ruang Psikiatri deng jumlah total pasien selama 1 Minggu
berjumlah 11 0rang dan Dari 11 Orang pasien Yang ada saat itu,saya menemukan 2 Orang adalah Dari Keperawatan Mahasiswa Akhir yang
sekarang lagi Menyusun KTI dan Sekaligus Praktek di Rumah Sakit..

Alasan Meraka Masuk Simpel Karene
Proposanya Gak diterima Olah Dosenya meski telah berkali-kali di revisi dan dosenya hanya bisa mempersulit ..

Buat Semua Pendidik Dengrkan lah Suara Kami adalah Genersi kalian tugas kamu mendidik kami sebgai perawat profesional bukan mengantrkan kami ke RSJ.

Kenapa Kamu Rengut masa depan kami,satu hal yang harus kamu tau kami di sini belajar
dan jika kalian sakit nantin kamilah yg merawat kalian.

Tapin Kenapa Kalian mempersuli kamin dan Apa Gunanya bagi Kalian mempersulit kami sehingga
kami menjadi Depresi hingga masuk.RSJ.?
Coba Renungkan

Malang 16,November 2014.
By.Rio Pranata S.Kep

Minggu, 12 Oktober 2014

Perawat

Banyak sekali kendala untuk menjadikan perawat sebagai profesi tang profesional.Dibanding negara lain khususnya sesama negara
ASEAN, gaji perawat di Indonesia relatif rendah, rata- rata tingkat pendidikannya pun rendah, kebanyakan hanya lulusan Diploma 3 (D3). Dibanding tenaga kesehatan lain, jumlah perawat
memang relatif besar. Sebanyak 60 persen tenaga kesehatan adalah perawat. Sekitar 60 persen pegawai
rumah sakit adalah perawat. Tetapi  ini.sebenarnya tidak sebanding, karena perawat melakukan asuhan keperawatan itu selama 24 jam
dibandingkan dengan dokter yang hanya memeriksa lalu pergi, terkadang 10 orang pasien ditangani oleh 1
orang perawat. lalu bagaimana imbalan yang didapat?
apakah cukup untuk apa yang telah mereka lakukan ?
jawabannya pasti tidak. karena seperti yang kita tahu
gaji untuk perawat di Indonesia masih sangat kecil
jika dibanding dengan negara-negara lain. jadi wajar
jika muncul anggapan beban kerja yang berat tidak
sebanding dengan imbalan yang didapat.

Selasa, 29 April 2014

Perawat Menggaji Dokter


PKM Dibuka, Perawat Menggaji Dokter – Praktik Keperawatan Mandiri seringkali menjadi“pelarian” dari sebagian Perawat di negeri ini. Praktik ini juga yang seringkali menjadi permasalahan dalam kehidupan Perawat di Indonesia. Tentu kita sudah banyak mendengar  kasus yang  berhubungan dengan PKM ini. Mulai dari gugatan dari profesi lain, atau bahkan tuduhan malpraktik.

PKM Dibuka, Perawat Menggaji Dokter

Seiring dengan perkembangan RUU Keperawatan, Praktik Keperawatan Mandiri (PKM)semakin hari semakin hangat dan seksi. Ini dikarenakan  dalam RUU keperawatan yang tengah dibahas DPR, Perawat berizin diberikan kewenangan untuk melakukan praktik mandiri sesuai dengan aturan yang berlaku, setelah mendapatkan registrasi dari lembaga yang berwenang. Tentunya jika tahun ini RUU Keperawatan goal – amiin -  sudah barang tentu PKM akan menjamur dimana-mana. Ini juga didukung oleh rendahnya angka harapan hidup di Indonesia menurut Human Development Report UNDP tahun 2011 yang disinyalir karena minimnya upaya preventif dan promotif kesehatan.

Hal ini akan memberikan keleluasaan Perawat berizin menangani tindakan preventif dan promotifkesehatan pada masyarakat, menangani pasien pasca pengobatan dan dalam masa pemulihan, serta memberikan pertolongan medis sesuai kompetensinya dan aturan yang berlaku

Sudah menjadi rahasia umum bahwasannya tenaga medis di Indonesia khususnya di daerah terpencil sangatlah minim. Dan ini seolah menjadi sebuah opportunity bagi Perawat untuk membuka praktik keperawatan mandirinya. Selain untuk mencapai dan memperbaiki angka harapan hidup, juga hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan Perawat di Indonesia. Bahkan mungkin ditahun-tahun yang akan datang, persepsi Perawat pembantu Dokter akan digantikan dengan Dokter pembantu Perawat. Karena akan sangat memungkinkan jika Perawat membuka praktik mandiri, Dokter akan dipekerjakan dan digaji oleh Perawat.

Hal inilah yang kemudian menjadi masalah. Dan penulis dalam hal ini berpendapat bahwa salah satu alasan mengapa RUU Keperawatan sampai saat ini belum disahkan yaitu karena adanya point tentang Praktik Mandiri Keperawatan.

Secara logika memang, jika perawat mempunyai hak legal membuka praktik, tentu hal ini akan mengurangi lahan ekonomi profesi lain. Dan belum jelasnya grey area keperawatan menjadi masalah yang diutamakan.

Gugatan profesi lain terhadap hal ini adalah sebuah ketakutan akan “dirampasnya” kewenangan mereka oleh profesi keperawatan. Perawat yang sehari-hari bekerja di RS dan dijejali dengan berbagai pendelegasian tindakan medis oleh dokter, lama kelamaan perawat tersebut akan teramat mahir melakukan tindakan medis tersebut. Akibatnya secara alami dan tidak sadar  tindakan tersebut pun mendarah daging dan kemudian dianggap sebagai bagian dari tindakan mandiri keperawatan. Salahkah Perawat dalam hal ini?

Sebagai ilustrasi, berdasarkan evidence hasil evaluasi peran dan fungsi Perawat di Puskesmas di daerah terpencil tahun 2005 yang dirilis oleh Kemenkes dan Universitas Indonesia (UI),  bahwa tindakan medis yang sering dilakukan Perawat, antara lain:
  1. Menetapkan diagnosis penyakit (92.6%),
  2. Membuat resep obat (93.1%),
  3. Melakukan tindakan tindakan pengobatan di dalam maupun di luar gedung Puskesmas (97.1%),
  4. Melakukan pemeriksaan kehamilan (70.1%), dan
  5. Melakukan pertolongan persalinan (57.7%).
Lihatlah bagaimana ketidaktersediaan Dokter di daerah terpencil menjadi pendukung dan faktor utama perawat melakukan tindakan medis. Namun dalam hal ini terdapat perlindungan yang jelas dari Kepmenkes No. 1239 Tahun 2001 tentang Praktik Keperawatan, yaitu ;

“Perawat dilarang menjalankan praktik selain yang tercantum dalam izin dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan standar profesi“,

“Bagi Perawat yang memberikan pertolongan dalam keadaan darurat atau menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada tenaga kesehatan yang lain, dikecualikan larangan ini“.

Jadi untuk Perawat yang berdomisili di kecamatan, kabupaten atau kota dan provinsi tentu tidak diperbolehkan untuk melakukan tindakan medis yang diharamkan tersebut.

Meskipun RUU Keperawatan belum disahkan, sebetulnya Perawat sudah diizinkan oleh Kemenkes untuk melakukan PKM ini. Bila kita lihat beberapa pasal krusial yang ada dalam Kepmenkes No. 1239 Tahun 2001 tentang Praktik Keperawatan, disana telah dinyatakan secara lugas bahwa ;

“Perawat yang menjalankan praktik perorangan harus mencantumkan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) di ruang praktiknya” dan “Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa seseorang, Perawat berwenang melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan yang ditujukan untuk penyelamatan jiwa“.

Satu lagi yang terkait dengan PKM yang boleh dijalankan oleh Perawat, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medis No. HK. 00.06.5.1.311 tentang Home Care yang menyatakan bahwa PKM dapat melaksanakan setidaknya 23 tindakan Keperawatan mandiri. Apa saja tindakan Keperawatan mandiri tersebut? 

PKM Dibuka, Perawat Menggaji Dokter

Dibawah ini penulis uraikan tentang apa saja Tindakan Keperawatan Mandiri yang boleh dijalankan oleh perawat.
  1. Mengambil tanda-tanda vital,
  2. Memasang nasogastric tube,
  3. Memasang selang susu besar,
  4. Memasang foley catether,
  5. Penggantian tube pernafasan,
  6. Merawat luka dekubitus,
  7. Melakukan suction,
  8. Memasang peralatan O2,
  9. Melakukan penyuntikan (IV, IM, IC, SC),
  10. Pemasangan infus maupun obat,
  11. Pengambilan preparat,
  12. Pemberian huknah atau laksatif,
  13. Kebersihan diri,
  14. Latihan dalam rangka rehabilitasi medis,
  15. Transportasi klien untuk pelaksanaan pemeriksaan diagnostik,
  16. Pendidikan kesehatan,
  17. Konseling kasus terminal,
  18. Konsultasi baik offline atau online,
  19. Fasilitasi ke Dokter rujukan,
  20. Menyiapkan menu makanan,
  21. Membersihan tempat tidur pasien,
  22. Memfasilitasi kegiatan sosial pasien,
  23. Memfasilitasi perbaikan sarana klien.
Sudah jelas bahwa meskipun RUU Keperawatan belum disahkan tetapi PKM sudah dapat dilakukan oleh Perawat sejak tahun 2001. Sudah ada Permenkes dan Surat Keputusan yang mengaturnya secara lugas. Jadi penolakan atau keberatan Dokter terhadap legislasi RUU Keperawatan seharusnya tidak terjadi.

Lagi pula spirit utama dari Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PP PPNI), Gerakan Nasional Perawat Indonesia bersama seluruh komponen Perawat dan Calon Perawat Indonesia yang berada di tanah air dan mancanegara yang tidak kenal lelah mendesak pengesahan RUU Keperawatan bukan untuk mengejar material semata agar diizinkan secara legal formal membuka Praktik Keperawatan Mandiri (PKM) ini. Tapi ruh dari RUU Keperawatan itu sendiri adalah untuk menciptakan milieu yang profesional bagi Perawat agar setanding dengan Perawat asing dan mampu untuk memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat agar mencapai kehidupan yang sejahtera.

Demikianlah uraian tentang PKM Dibuka, Perawat Menggaji Dokter,

Semoga bermanfaat dan Maju Terus Keperawatan Indonesia!!

Selasa, 10 Desember 2013

Sistem Universal Health Coverage Terbaik Adalah Yang Paling Sesuai Dengan Kondisi Negara Kita

Kegiatan Exchange and Study Program on "Universal Health Coverage and Hospital Accreditation Program Realization" memasuki hari pertama (25 November 2013). Paparan mengenai gambaran pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) di Thailand dipilih sebagai materi pembuka pada hari pertama ini. Selain itu, Dr. Suwit Wibulpolprasert selaku pembicara juga menyampaikan paparan mengenai layanan kesehatan yang bermutu dalam skema UHC di Thailand.
"Universal (health, red.) coverage tidak hanya menyentuh satu aspek. Tidak hanya seperti melakukan apindektomi pada apendisitis," tegas Dr. Suwit memulai paparannya. UHC perlu didukung juga dengan akses, dana dan kualitas. UHC juga harus cocok dengan budaya masyarakat dalam sebuah wilayah cakupan. Dalam pelaksanaan UHC, diakui Dr. Suwit, tidak akan mulus-mulus saja. Selalu ada tantangan terutama dalam aspek geografi sumber dana dan kualitas layanan.
Dalam implementasi UHC, selain dibutuhkan pengembangan infrasturktur, dibutuhkan pula orang-orang yang bersedia bekerja sepenuh hati untuk memberi pelayanan yang berkualitas. Orang-orang tersebut perlu dibangun motivasi dan passionnya untuk memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat. Di Thailand, orang-orang semacam ini dapat ditemui misalnya pada health center di area pedesaan. Health center adalah fasilitas kesehatan setara balai-balai pengobatan di Indonesia. Orang-orang ini dapat berupa tenaga kesehatan maupun non kesehatan yang dilatih untuk memberi pelayanan kesehatan bagi masyarakat desa.
Pada tahun 2010, data menunjukkan bahwa kunjungan ke health center di Thailand mencapai 54%. Data ini lebih tinggi dibanding pada tahun 2000 yang hanya mencapai 46,1%. "Ini dapat terjadi karena kita berinvestasi besar untuk pengembangan infrastruktur health center," terang Dr. Suwit. Kunjungan masyarakat Thailand yang semakin meningkat ke health center, mengindikasikan bahwa aspek kemudahan akses layanan kesehatan dalam UHC semakin tercapai. Selain itu, pemerintah Thailand juga mempersiapkan kader-kader tenaga kesehatan dengan membuka lowongan tenaga kesehatan untuk bekerja di pedesaan dan menyekolahkan putra daerah di fakultas-fakultas kesehatan. Nantinya, putra daerah ini diminta untuk mengabdi sebagai tenaga kesehatan di daerah asalnya dan pemerintah menyediakan insentif yang memadai sebagai bentuk dukungan.
Di Thailand, rata-rata health center di desa memiliki 2-6 perawat yang melakukan task shifting. Para perawat ini memiliki tanggung jawab untuk melayani 2000-5000 populasi. Di daerah pedesaan juga terdapat rural comunity hospital atau setara Puskesmas di Indonesia. Rural comunity hospital ini memiliki 2-8 dokter yang mengurusi 30-100.000 populasi. Selain tenaga kesehatan, di health center ini terdapat pula tenaga non kesehatan. Tenaga-tenaga non kesehatan ini umumnya membantu untuk aspek promosi kesehatan.
Dalam survey yang dilakukan pemerintah terkait kepuasan penerima manfaat (pasien, red.) dan provider (tenaga kesehatan, red.) UHC dalam periode 2003-2012, diketahui bahwa kepuasan penerima manfaat UHC semakin meningkat. Sedikit berbeda dengan tingkat kepuasan provider yang cukup fluktuatif karena jasa mereka dihargai sebatas plafon pemerintah. "Tapi ini dapat diakali dengan pemberian insentif yang memadai dari pemerintah bagi dokter yang mau bertugas di daerah terpencil," terang pria yang menjabat sebagai Penasehat Senior dalam Kontrol Penyakit di Kementerian Kesehatan Masyarakat Thailand ini.
Sebagai penutup paparan, pria bertubuh jangkung ini memberikan sedikit masukan bagi negara-negara yang baru akan mengimplementasikan program UHC. "Untuk negara yang baru memulai UHC, kita perlu menetapkan target yang akan diraih. Tidak hanya uangnya tapi juga sistemnya dan bekerja keras untuk meraih itu semua," jelasnya. Dalam meraih target ini perlu ada kerja sama dari berbagai pihak atau global advocacy movement. Selain itu, perlu adanya program capacity building terkait UHC karena tidak ada satu sistem UHC terbaik. Sistem terbaik adalah yang paling sesuai dengan kondisi negara kita. Terakhir, perlu juga adanya gabungan dari sistem dan sumber pembiayaan yang ada.

Kamis, 28 November 2013

Kini Legal Mantri Beri Tindakan Medis, Uji Materi UU Kesehatan Dikabulkan

THE NEX Sang Pahlawan Mantri
YanG AKan Memperjungkan UUK Mereka Adalah Kita Semua Perawat INdonesia

Apakah Anda masih ingat kasus dimana seorang mantri di Kalimantan Timur dipidana karena memberi pertolongan kepada pasien? Nama mantri itu Misran. Tidak lama setelah itu, Irfan Wahyudi, (36), mantri di desa Trebungan, Mangaran, Situbondo, Jawa Timur juga diciduk polisi karena persoalan serupa pada 8 Desember 2010.
Kini, Misran dan Irfan dan perawat (mantri) di seluruh Indonesia bisa melakukan tindakan medis selayaknya dokter dan apoteker dalam keadaan darurat untuk menyelamatkan jiwa pasien tanpa harus takut dengan sanksi pidana.

Hal itu dimungkinkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi yang diajukan Misran bersama rekan-rekannya terhadap Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang 36/2009 tentang Kesehatan yang menjadi acuan pemidanaan.

Putusan dengan nomor 12/PUU-VIII/2010 ini dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi dengan dihadiri oleh Pemohon, yakni sembilan Pemohon yang merupakan tenaga kesehatan yang berasal dari Provinsi Kalimantan Timur.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) sepanjang kalimat, “… harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan” bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa tenaga kesehatan tersebut adalah tenaga kefarmasian, dan dalam hal tidak ada tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan tertentu dapat melakukan praktik kefarmasian secara terbatas, antara lain, dokter dan/atau dokter gigi, bidan, dan perawat yang melakukan tugasnya dalam keadaan darurat yang mengancam keselamatan jiwa dan diperlukan tindakan medis segera untuk menyelamatkan pasien,” urai Mahfud membacakan amar putusan pada Senin (27/6/2011) seperti dikutip dari situs mahkamahkonstitusi.go.id.

Dalam salah satu penjelasannya, Hakim MK Hamdan Zoelva menjelaskan, selain penempatan norma yang tidak tepat dalam pasal itu, ketentuan pengecualian di lapangan sebagaimana didalilkan para pemohon menimbulkan keadaan dilematis. Di satu sisi, petugas kesehatan dengan kewenangan yang sangat terbatas harus menyelamatkan pasien dalam keadaan darurat, sedangkan di sisi lain untuk memberikan obat atau tindakan medis yang lain ia dibayangi oleh ketakutan terhadap ancaman pidana bila ia melakukannya.

“Hal yang terakhir ini bahkan telah dialami oleh Pemohon. Sementara itu, peraturan perundang-undangan apapun dibuat oleh negara adalah untuk manusia, untuk hidup dan kesejahteraannya. Adanya ketentuan pengecualian yang sangat terbatas demikian, menurut Mahkamah, tidak memberikan perlindungan kepada pasien dalam keadaan darurat, dan tidak pula memberikan perlindungan kepada tenaga kesehatan. Dengan demikian maka Mahkamah dapat membenarkan dalil para Pemohon tersebut,” papar Hamdan.

Misran, seorang mantri desa yang menolong warga Kuala Samboja, Kalimantan Timur, oleh Hakim PN Tenggarong, pada 19 November 2009, divonis dinilai tidak berwenang memberi pertolongan layaknya dokter. Misran dituduh melanggar UU 36/ 2009 tentang Kesehatan pasal 82 (1) huruf D jo Pasal 63 (1) UU No 32/1992 tentang Kesehatan. Misran di hukum 3 bulan penjara dengan denda Rp 2 juta rupiah subsider 1 bulan.
Putusan itu juga dikuatkan PT Samarinda pada tingkat banding. Karena kuatir dikriminalisasi terus, Misran dan rekan-rekannya, 12 mantri, mengajukan uji materi (judicial review) ke MK tahun lalu.

Memang putusan hukum terhadap Misran tidak akan terpengaruh oleh putusan MK ini karena tidak berlaku surut. Namun, kini Misran, dengan hasil gugatan itu, telah menyelamatkan banyak temannya dari kriminalisasi dan tentu saja, menyelamatkan banyak jiwa yang secara nyata tidak terjangkau oleh perlindungan kesehatan melalui ketersediaan dokter oleh pemerintah, terutama di daerah terpencil.

“Saya senang atas keputusan MK ini. Ini bukan untuk saya, tapi untuk seluruh perawat di seluruh Indonesia,” ujar Misran usai menghadiri pembacaan putusan tersebut di Kantor MK.

Kamis, 21 November 2013

Hidup Tanpa Memiliki Denyut Nadi ?

Dahulu, cangkok jantung menjadi satu-satunya jalan untuk menyelamatkan pasien gagal jantung stadium akhir. Namun karena donor sulit dicari, maka dicarilah alternatifnya. Pasien tetap bisa hidup, tapi tidak memiliki denyut nadi.

Tanpa harus dicangkok, pasien gagal jantung kini bisa bertahan hidup dengan bantuan alat bantu yang disebut Left Ventricular Assist Device(LVAD). Alat yang ditanam di jantung dan digerakkan dengan tenaga baterai ini membantu fungsi jantung untuk memompa darah.

Berbeda dengan kerja jantung asli, alat ini bekerja memompa jantung secara kontinyu sehingga nadi tidak tampak berdenyut. Pasien pun semakin tampak seperti robot, karena di ke mana pun ia pergi akan selalu membawa seperangkat baterai agar jantungnya bisa tetap bekerja.

"Jantung normal bekerja seperti ini, bup.. bup.. bup.. Jadi ada denyutnya. Jantung mekanis ini bekerja seperti mesin turbin, seperti jet. Continuous, sehingga tidak punya denyut nadi," Dr Kelvin Loh, Chief Executive Officer Mount Elizabeth Hospital di sela seminar ilmiah kedokteran di Mandarin Orchard, Singapura, seperti ditulis Senin (12/11/2013).

Pemasangan alat ini awalnya hanya solusi sementara, tetapi kini sudah bisa disebut destination therapy. Artinya, alat ini bisa dipakai selama mungkin selama baterainya masih berfungsi. Pasien yang menggunakan alat bantu ini tetap bisa hidup normal, meski ke mana-mana harus membawa baterai dan rajin mengisi ulang agar jantungnya tetap bisa memompa darah.

Operasi "Manusia Bionik



Pada 26 Agustus 1994, alat pacu jantung untuk kali pertama ditransplantasikan ke manusia. Pasien yang saat itu berusia 62 tahun tersebut menjadi manusia bionik pertama di dunia setelah alat pacu jantung bertenaga baterai dicangkokkan ke dalam tubuhnya. Operasi perintis ini dilakukan di rumah sakit terkemuka, Papworth Hospital di Cambridgeshire, Inggris.

Menurut laman stasiun televisi BBC, pasien bernama Arthur Cornhill itu hanya memiliki beberapa bulan lagi untuk hidup saat dokter menawarkan kesempatan untuk menjadi obyek percobaan untuk mencoba sebuah alat dari plastik dan titanium baru bernama Left Ventricular Assist Device (LVAD).
Alat yang diproduksi Amerika itu tidak berfungsi untuk menggantikan jantung manusia. Fungsi utamanya adalah sebagai pompa elektrik yang bertugas memompa ruang jantung, yakni bilik jantung sebelah kiri.

Dalam operasi empat jam oleh satu tim dengan 11 anggota dan dipimpin oleh Sir Terence English dan John Wallwork, LVAD dipasang di dinding abdomen pasien dan tersambung ke jantungnya. Pasien akan mengenakan ikat pinggang dengan sepaket baterai yang menjadi sumber tenaga alat pompa.

LVAD yang bernilai 40.000 pound sterling ini berhasil membantu mempertahankan hidup sekitar 200 pasien hingga tersedia donor jantung. Namun, percobaan awal yang berhasil dilakukan di Papworth akan memberi pandangan lain bagi ahli bedah jantung. Dokter bisa menilai apalah alat tersebut bisa berperan dalam proses terapi jangka panjang bagi pasien gagal jantung.

Sayangnya, sembilan bulan setelah menjadi penerima pertama cangkok alat pacu jantung, Cornhill wafat setelah menderita gagal ginjal. Namun, penyempurnaan alat itu terus berlangsung.