Rabu, 07 Oktober 2015

Pengaruh Era MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) 2015 Terhadap Tenaga Kesehatan Profesional Di Indonesia


PDFPrintE-mail
Latar Belakang
Pertumbuhan ekonomi suatu negara merupakan hal yang sangat penting dicapai karena setiap negara menginginkan adanya proses perubahan perekonomian yang lebih baik dan ini akan menjadi indikator keberhasilan pembangunan ekonomi suatu negara. Percepatan tersebut, mulai dari melakukan pembenahan internal kondisi  perekonomian disuatu negara bahkan sampai melakukan kerjasama internasional dalam segala bidang untuk dapat memberikan kontribusi positif demi percepatan pertumbuhan ekonomi. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi yaitu faktor sumber daya manusia, faktor sumber daya alam, faktor ilmu pengetahuan dan teknologi, faktor  budaya dan faktor daya modal. Lalu, jika melihat bagaimana Indonesia mengelola kelima faktor tersebut, beberapa faktor masih belum dapat dimaksimalkan untuk itu Indonesia dan sembilan negara lainnya membentuk ASEAN Community 2015 atau Komunitas ASEAN 2015 dengan tujuan yang baik.

Tujuan Ekonomi ASEAN 2015
Tujuan dibuatnya Ekonomi ASEAN 2015 yaitu untuk meningkatkan stabilitas  perekonomian dikawasan ASEAN, dengan dibentuknya kawasan ekonomi ASEAN 2015 ini diharapkan mampu mengatasi masalah-masalah dibidang ekonomi antar negara ASEAN, dan untuk di Indonesia diharapkan tidak terjadi lagi krisis seperti tahun 1997.

Kesiapan Indonesia dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015
Dalam beberapa hal, Indonesia dinilai belum siap menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015. Namun banyak peluang yang dapat kita lihat dari Ekonomi ASEAN 2015 ini. Banyak kalangan yang merasa ragu dengan kesiapan Indonesia dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015. Dalam kekhawatiran mengenai terhantamnya sektor-sektor usaha dalam negeri kita, jika kita mengingat bagaimana hubungan bilateral Indonesia dengan China. Kini China mampu menguasi pasar domestik kita yang pada akhirnya dapat mengganggu stabilitas Indonesia. Berdasarkan fakta peringkat daya saing Indonesia periode 2012-2013 berada diposisi 50 dari 144 negara, masih berada dibawah Singapura yang diposisi kedua, Malaysia diposisi ke dua puluh lima, Brunei diposisi dua puluh delapan, dan Thailand diposisi tiga  puluh delapan. Melihat kondisi seperti ini, ada beberapa hal yang menjadi faktor rendahnya daya saing Indonesia menurut kajian Kementerian Perindustrian RI yaitu kinerja logistik, tarif  pajak, suku bunga bank, serta produktivitas tenaga kerja.

Mempersiapkan Langkah Strategis
Pelaksanaan kesepakatan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 sudah di depan mata. Indonesia harus mulai mempersiapkan diri jika tidak ingin menjadi sasaran masuknya  produk-produk negara anggota ASEAN. Indonesia harus banyak belajar dari pengalaman  pelaksanaan
free trade agreement (FTA) dengan China, akibatnya China menguasai pasar komoditi Indonesia. Tidak ada pilihan lain selain menghadapi dengan percaya diri bahwa bangsa Indonesia mampu dan menjadi lebih baik perekonomiannya dalam keikutsertaan Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 ini. Beberapa langkah strategis yang perlu dilaksanakan oleh pemerintah ialah dari sektor usaha perlu meningkatkan perlindungan terhadap konsumen, memberikan bantuan modal  bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah, memperbaiki kualitas produk dalam negeri dan memberikan label SNI bagi produk dalam negeri. Dalam sektor tenaga kerja Indonesia perlu meningkatkan kualifikasi pekerja, meningkatkan mutu pendidikan serta pemerataannya dan memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat. Selain itu, perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat luas mengenai adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 sehingga mampu menumbuhkan rasa percaya diri dan kita akan mampu menghadapi berbagai macam tantangan dalam. Apabila kita mempunyai daya saing yang kuat, persiapan yang matang, sehingga produk-produk dalam negeri akan menjadi tuan rumah dinegeri sendiri dan kita mampu memanfaatkan kehadiran, untuk kepentingan bersama dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Standar Profesi Tenaga Kesehatan
Era globalisasi mengharuskan tenaga kesehatan berbenah diri. Peluang dan tantangan yang menghadang harus diterobos (breakthrough) dengan peningkatan mutu dan profesionalisme tenaga kesehatan Indonesia yang hanya dapat dicapai bila tenaga kesehatan Indonesia dalam melakukan pelayanannya sesuai dengan Standar Profesinya.
Standar Profesi sebagai acuan oleh tenaga kesehatan merupakan persyaratan yang mutlak harus dimiliki. Mengukur kemampuan tenaga kesehatan dapat diketahui dari standar profesi yang harus dipatuhi terlebih lagi apabila dalam penyusunan standar profesi tersebut disusun setelah mengadakan bedah buku dengan profesi yang sama dari negara lain yang berstandar internasional.

Profesi Kesehatan di Indonesia diharuskan memiliki standar profesi sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah no 32 tahun 1996 pasal21 dan 22 menyatakan bahwa setiap tenaga kesehatan dalam melaksanakan profesinya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi ditetapkan oleh Menteri.

Puspronakes LN (Pusat Pemberdayaan Profesi dan Tenaka Keshatan Luar Negeri) sesuai dengan salah satu dari Tupoksinya yaitu Pemberdayaan Profesi telah memfasilitasi 10 Organisasi Profesi untuk menyusun standar profesi mulai dari 2002 - 2006 dan telah ditetapkan oleh menteri Kesehatan.

Ke 10 standar Profesi tersebut adalah:
  1. Profesi Bidan
  2. Sanitarian
  3. Ahli Laboratorium Kesehatan
  4. Rekam Medis
  5. Keperawatan
  6. Tekniker Gigi
  7. Gizi
  8. Radiologi
  9. Elektro medik
  10. Fisioteraspis
Pada tahun 2007 proses penyusunan standar profesi untuk Profesi Tenaga kesehatan Teknik Wicara , Ahli Madya Farmasi, Okupasi Terapi dan Refraksionist Optisien, Perawat dan Perawat Anaesthesi.

Pada tahun 2008 penyusunan standar Profesi akan difasilitasi oleh Puspropnakes untuk profesi kesehatan Teknik Tranfusi, Teknik Instalasi Medik, Ahli Kesehatan Masyarakat dan Kimia Klinik Indonesia.
Dengan ditetapkannya standar profesi oleh Menteri Kesehatan, maka uji kompetensi untuk setiap jenis tenaga kesehatan dapat dilaksanakan sehingga kualitas tenaga kesehatan sama baik di seluruh Indonesia.

Jumat, 27 Maret 2015

Jangan Ragu Jadi Perewat


Perawat adalah Malaikat tanpa sayap.
Setiap orang masuk di dunia keperawatan sangat berbagai alasan dari yang ke inginan sendiri sampai dengan.keinggin orang tua bahkan juga sebagi pilihan terakhir kerena tidak lulus tes dari kepolisian atau jurusan yang di harapkannya,semua itu boleh-boleh .saja apa.pun alasanya ...termasuk saya .
Jika Kalian sudah memutuskan dan sudah di terima di ilmu keperawata mulailah kalian
mencoba memikir dan menerima bahwa aku adalah seorang perawat dan ini adalah jalan hidup aku.
Jika anda belum juga menerima bahwa anda akan menjadi perawat saya sarankan.
keluarlah dari dunia keperawatan karena anda masih belum terlalu jauh melangkah dan mengecewakan orang tua anda saya yakin akan.beliau maaf kan jijka anda keluar.
Setia Orang Pasti ingin.sukses dan Pasti Ingin bermanafaat bagi banyak orang kita semua memiliki waktu yang sama yaitu 24 jam sehari semalam.
Jadi Perawat itu anugrah yang terindah yang saya rasakan yang tak ternilain.
Jadi Perawat itu tidak mudah dan tidak sulit jika kita mau selain itu jadi perawat membuka peluang kita untuk sukses lebih besar kenapa.tidak Ini Alasanya diantaranya :
1.Perawat selalu bertemu dengan seseorang dari berbagai golongan.
2.Setiap Hari Selalu mendpatkan Ilmu tambhan tentang apa saja.
3.setiap pekerjasn yang kita lakukan adalah ibadah jika kita lakuan tulus
4.Kita selalu mendapat pertolongan oleh allah dari hal.yang tak terduga.
Saran Saya sebelum anda bertemu pasien.Bekali ilmu kalian yg cukup ,Hargai /hormati Pasien,Jangan,sombong,Jangan Mau di Panggi dengan nama Profesi yang lain .
Jika kita lakukan itu semua sy yakin perawat nama perawat akan terus berkibar..
Tapi tidak.jarang yang terjadi di lapangan saya perhatiakan 55% malah sebaliknya.
Maaf Jika Tulisan Saya Ini Masih Banyak Kekurangan By: Rio Pranata S.Kep

Jumat, 21 November 2014

Perawat Profesional

Jadi Perawat harus sabar dan dapat
mengkomunikasikan tanggung jawabnya terhadap pesin nya meskipun itu tidak mudah ini adalah.langka untuk menjadi perawat yang Profesional

1.Menyampaikan perhatian dan rasa hormat pada klien (sincere intereset).

2.Bila perawat terpaksa menunda pelayanan, maka perawat bersedia memberikan penjelasan dengan ramah kepada kliennya (explanantion about the delay).

3.Menunjukan kepada klien sikap menghargai (respect) yang ditunjukkan dengan perilaku perawat. Misalnya mengucapkan salam, tersenyum, sopan,santun dan bersalaman dsb.

4.Berbicara dengan klien yang berorientasi pada perasaan klien (subjects the patiens desires)
bukan pada kepentingan atau keinginan
perawat.

5.Tidak mendiskusikan klien lain di depan pasien dengan maksud menghina(derogatory).

6.Menerima sikap kritis klien dan mencoba memahami klien dalam sudut pandang klien (see the patient point of view).

Malang,22 November 2014.
By Rio Pranata S.Kep

Minggu, 16 November 2014

Etika Perawat

Ini lah Cara q Menghadapi pasien
Q lulus universitas kecil dah bahkan ketika lulus IPK q juga Standar.

Bahakan Saat q responsi kasus q juga sering disalahkan sama Ci,Aku tau q punya kelamahan tapi q sadar kelamahan bukan penghalang q
untuk menjalan kan kewajiban q kepada pasien.

ini cara q dan ini lah yang akan aku lakukan setiap Kali ketemu pasien q berusaha untuk .

1.menanyakan apa kabar nya dan apa yang di
rasakan
2.Menyebutkan nama saya

3.Memberi KIE Pada klien meskipun dari hal yang kecil

4.Mengatakan pada pasie jika tidak tau dan tidak jelas boleh bertnya terkait keadaan klien .

5.Mejelaskan hak perawat terhadp pasien

6.Mencoba Untuk selalu sabar.
Allham dulillah Ternyata hal itu membuat Klien lebih dekat dengan dan merasa nyaman dengan q bahkan meraka ada yg jika nanti sudah keluar dri rumah sakit menyuruh q berkunjung
kerumahnya dan siap di rawat,dan ketika q tidak dinas merka menanyakan q Bahka masih banyak lg nilai posif lainya...

Hal ini membuat Hidup q lebih berwarna dan Q sebagi perawat memiliki nilai Plus dari yang lain Karena dengan sikap q Klien memiliki kepercyan terhadp q .
Dari Sekiyan Banyak yg dinas cm q yang dicari klien padahal.Meraka ada yang dari kampus negri bisa di bilang kampus besar,dan Bahkan di antara q bias di bilang IPK nya di atas saya!
By Rio Pranata .November 2014

Pendidikan Perawat


Ners Rio Pranata 16 November 2:13
Ada Apa Dengan pendidikan Keperawatan di negri ini.

Selama 1 minggu saya dinas di Ruang Psikiatri deng jumlah total pasien selama 1 Minggu
berjumlah 11 0rang dan Dari 11 Orang pasien Yang ada saat itu,saya menemukan 2 Orang adalah Dari Keperawatan Mahasiswa Akhir yang
sekarang lagi Menyusun KTI dan Sekaligus Praktek di Rumah Sakit..

Alasan Meraka Masuk Simpel Karene
Proposanya Gak diterima Olah Dosenya meski telah berkali-kali di revisi dan dosenya hanya bisa mempersulit ..

Buat Semua Pendidik Dengrkan lah Suara Kami adalah Genersi kalian tugas kamu mendidik kami sebgai perawat profesional bukan mengantrkan kami ke RSJ.

Kenapa Kamu Rengut masa depan kami,satu hal yang harus kamu tau kami di sini belajar
dan jika kalian sakit nantin kamilah yg merawat kalian.

Tapin Kenapa Kalian mempersuli kamin dan Apa Gunanya bagi Kalian mempersulit kami sehingga
kami menjadi Depresi hingga masuk.RSJ.?
Coba Renungkan

Malang 16,November 2014.
By.Rio Pranata S.Kep

Minggu, 12 Oktober 2014

Perawat

Banyak sekali kendala untuk menjadikan perawat sebagai profesi tang profesional.Dibanding negara lain khususnya sesama negara
ASEAN, gaji perawat di Indonesia relatif rendah, rata- rata tingkat pendidikannya pun rendah, kebanyakan hanya lulusan Diploma 3 (D3). Dibanding tenaga kesehatan lain, jumlah perawat
memang relatif besar. Sebanyak 60 persen tenaga kesehatan adalah perawat. Sekitar 60 persen pegawai
rumah sakit adalah perawat. Tetapi  ini.sebenarnya tidak sebanding, karena perawat melakukan asuhan keperawatan itu selama 24 jam
dibandingkan dengan dokter yang hanya memeriksa lalu pergi, terkadang 10 orang pasien ditangani oleh 1
orang perawat. lalu bagaimana imbalan yang didapat?
apakah cukup untuk apa yang telah mereka lakukan ?
jawabannya pasti tidak. karena seperti yang kita tahu
gaji untuk perawat di Indonesia masih sangat kecil
jika dibanding dengan negara-negara lain. jadi wajar
jika muncul anggapan beban kerja yang berat tidak
sebanding dengan imbalan yang didapat.

Selasa, 29 April 2014

Perawat Menggaji Dokter


PKM Dibuka, Perawat Menggaji Dokter – Praktik Keperawatan Mandiri seringkali menjadi“pelarian” dari sebagian Perawat di negeri ini. Praktik ini juga yang seringkali menjadi permasalahan dalam kehidupan Perawat di Indonesia. Tentu kita sudah banyak mendengar  kasus yang  berhubungan dengan PKM ini. Mulai dari gugatan dari profesi lain, atau bahkan tuduhan malpraktik.

PKM Dibuka, Perawat Menggaji Dokter

Seiring dengan perkembangan RUU Keperawatan, Praktik Keperawatan Mandiri (PKM)semakin hari semakin hangat dan seksi. Ini dikarenakan  dalam RUU keperawatan yang tengah dibahas DPR, Perawat berizin diberikan kewenangan untuk melakukan praktik mandiri sesuai dengan aturan yang berlaku, setelah mendapatkan registrasi dari lembaga yang berwenang. Tentunya jika tahun ini RUU Keperawatan goal – amiin -  sudah barang tentu PKM akan menjamur dimana-mana. Ini juga didukung oleh rendahnya angka harapan hidup di Indonesia menurut Human Development Report UNDP tahun 2011 yang disinyalir karena minimnya upaya preventif dan promotif kesehatan.

Hal ini akan memberikan keleluasaan Perawat berizin menangani tindakan preventif dan promotifkesehatan pada masyarakat, menangani pasien pasca pengobatan dan dalam masa pemulihan, serta memberikan pertolongan medis sesuai kompetensinya dan aturan yang berlaku

Sudah menjadi rahasia umum bahwasannya tenaga medis di Indonesia khususnya di daerah terpencil sangatlah minim. Dan ini seolah menjadi sebuah opportunity bagi Perawat untuk membuka praktik keperawatan mandirinya. Selain untuk mencapai dan memperbaiki angka harapan hidup, juga hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan Perawat di Indonesia. Bahkan mungkin ditahun-tahun yang akan datang, persepsi Perawat pembantu Dokter akan digantikan dengan Dokter pembantu Perawat. Karena akan sangat memungkinkan jika Perawat membuka praktik mandiri, Dokter akan dipekerjakan dan digaji oleh Perawat.

Hal inilah yang kemudian menjadi masalah. Dan penulis dalam hal ini berpendapat bahwa salah satu alasan mengapa RUU Keperawatan sampai saat ini belum disahkan yaitu karena adanya point tentang Praktik Mandiri Keperawatan.

Secara logika memang, jika perawat mempunyai hak legal membuka praktik, tentu hal ini akan mengurangi lahan ekonomi profesi lain. Dan belum jelasnya grey area keperawatan menjadi masalah yang diutamakan.

Gugatan profesi lain terhadap hal ini adalah sebuah ketakutan akan “dirampasnya” kewenangan mereka oleh profesi keperawatan. Perawat yang sehari-hari bekerja di RS dan dijejali dengan berbagai pendelegasian tindakan medis oleh dokter, lama kelamaan perawat tersebut akan teramat mahir melakukan tindakan medis tersebut. Akibatnya secara alami dan tidak sadar  tindakan tersebut pun mendarah daging dan kemudian dianggap sebagai bagian dari tindakan mandiri keperawatan. Salahkah Perawat dalam hal ini?

Sebagai ilustrasi, berdasarkan evidence hasil evaluasi peran dan fungsi Perawat di Puskesmas di daerah terpencil tahun 2005 yang dirilis oleh Kemenkes dan Universitas Indonesia (UI),  bahwa tindakan medis yang sering dilakukan Perawat, antara lain:
  1. Menetapkan diagnosis penyakit (92.6%),
  2. Membuat resep obat (93.1%),
  3. Melakukan tindakan tindakan pengobatan di dalam maupun di luar gedung Puskesmas (97.1%),
  4. Melakukan pemeriksaan kehamilan (70.1%), dan
  5. Melakukan pertolongan persalinan (57.7%).
Lihatlah bagaimana ketidaktersediaan Dokter di daerah terpencil menjadi pendukung dan faktor utama perawat melakukan tindakan medis. Namun dalam hal ini terdapat perlindungan yang jelas dari Kepmenkes No. 1239 Tahun 2001 tentang Praktik Keperawatan, yaitu ;

“Perawat dilarang menjalankan praktik selain yang tercantum dalam izin dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan standar profesi“,

“Bagi Perawat yang memberikan pertolongan dalam keadaan darurat atau menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada tenaga kesehatan yang lain, dikecualikan larangan ini“.

Jadi untuk Perawat yang berdomisili di kecamatan, kabupaten atau kota dan provinsi tentu tidak diperbolehkan untuk melakukan tindakan medis yang diharamkan tersebut.

Meskipun RUU Keperawatan belum disahkan, sebetulnya Perawat sudah diizinkan oleh Kemenkes untuk melakukan PKM ini. Bila kita lihat beberapa pasal krusial yang ada dalam Kepmenkes No. 1239 Tahun 2001 tentang Praktik Keperawatan, disana telah dinyatakan secara lugas bahwa ;

“Perawat yang menjalankan praktik perorangan harus mencantumkan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) di ruang praktiknya” dan “Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa seseorang, Perawat berwenang melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan yang ditujukan untuk penyelamatan jiwa“.

Satu lagi yang terkait dengan PKM yang boleh dijalankan oleh Perawat, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medis No. HK. 00.06.5.1.311 tentang Home Care yang menyatakan bahwa PKM dapat melaksanakan setidaknya 23 tindakan Keperawatan mandiri. Apa saja tindakan Keperawatan mandiri tersebut? 

PKM Dibuka, Perawat Menggaji Dokter

Dibawah ini penulis uraikan tentang apa saja Tindakan Keperawatan Mandiri yang boleh dijalankan oleh perawat.
  1. Mengambil tanda-tanda vital,
  2. Memasang nasogastric tube,
  3. Memasang selang susu besar,
  4. Memasang foley catether,
  5. Penggantian tube pernafasan,
  6. Merawat luka dekubitus,
  7. Melakukan suction,
  8. Memasang peralatan O2,
  9. Melakukan penyuntikan (IV, IM, IC, SC),
  10. Pemasangan infus maupun obat,
  11. Pengambilan preparat,
  12. Pemberian huknah atau laksatif,
  13. Kebersihan diri,
  14. Latihan dalam rangka rehabilitasi medis,
  15. Transportasi klien untuk pelaksanaan pemeriksaan diagnostik,
  16. Pendidikan kesehatan,
  17. Konseling kasus terminal,
  18. Konsultasi baik offline atau online,
  19. Fasilitasi ke Dokter rujukan,
  20. Menyiapkan menu makanan,
  21. Membersihan tempat tidur pasien,
  22. Memfasilitasi kegiatan sosial pasien,
  23. Memfasilitasi perbaikan sarana klien.
Sudah jelas bahwa meskipun RUU Keperawatan belum disahkan tetapi PKM sudah dapat dilakukan oleh Perawat sejak tahun 2001. Sudah ada Permenkes dan Surat Keputusan yang mengaturnya secara lugas. Jadi penolakan atau keberatan Dokter terhadap legislasi RUU Keperawatan seharusnya tidak terjadi.

Lagi pula spirit utama dari Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PP PPNI), Gerakan Nasional Perawat Indonesia bersama seluruh komponen Perawat dan Calon Perawat Indonesia yang berada di tanah air dan mancanegara yang tidak kenal lelah mendesak pengesahan RUU Keperawatan bukan untuk mengejar material semata agar diizinkan secara legal formal membuka Praktik Keperawatan Mandiri (PKM) ini. Tapi ruh dari RUU Keperawatan itu sendiri adalah untuk menciptakan milieu yang profesional bagi Perawat agar setanding dengan Perawat asing dan mampu untuk memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat agar mencapai kehidupan yang sejahtera.

Demikianlah uraian tentang PKM Dibuka, Perawat Menggaji Dokter,

Semoga bermanfaat dan Maju Terus Keperawatan Indonesia!!