Indonesia belum memiliki
konsil keperawatan hingga sekarang. Ini adalah imbas belum disahkannya
Undang-Undang Keperawatan yang hingga saat ini masih mangkrak di
parlemen.Rupanya ketiadaan konsil keperawatan ini tidak menyurutkan rencana pemerintah – Kementerian Kesehatan Republik
Indonesia (Kemenkes RI) – untuk segera menggelar uji kompetensi tingkat
nasional. Sasaran uji kompetensi ini adalah para perawat yang baru
lulus dari pendidikan program diploma dan sarjana keperawatan.
Tentu saja hal ini menyebabkan calon wisudawan dan wisudawati dari program diploma keperawatan dan sarjana keperawatan dibuat tidak nyenyak tidur dan kurang nafsu makan. Setiap hari hanya memikirkan uji kompetensi, cara agar lulus uji kompetensi dan sekaligus menaklukkan uji kompetensi. Padahal selepas itu mereka juga mesti bertarung untuk merebut peluang pekerjaan yang sesuai dengan pendidikan mereka.
Pemerintah melalui Kemenkes RI telah membentuk Majelis Tenaga Kesehatan (MTKI) yang bertugas untuk melaksanakan uji kompetensi secara nasional tersebut. Saat ini, tugas MTKI hanya memperbaharui registrasi para perawat lama dan 23 tenaga kesehatan lain yang lain, kecuali dokter, dokter gigi dan apoteker. Baru perawat yang akan menjalani uji kompetensi yang direncanakan akan diselenggarakan pada akhir 2013 ini.
Dasar Hukum Uji Kompetensi
Pada awalnya Kemenkes RI untuk tujuan meregistrasi para perawat hanya mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No. 1239 tahun 2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat. Kepmenkes ini hanya mengatur tentang tata cara registrasi dan praktik perawat untuk mendapatkan Surat Izin Perawat (SIP) dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP). Tanpa melalui ujian kompetensi. Kepmenkes RI hanya melakukan pendaftaran terhadap lulusan baru dan perawat lama yang telah bekerja di pusat pelayanan kesehatan.
Namun, seiring direvisinya Undang-Undang Kesehatan (UU Kesehatan), dimana UU Kesehatan No. 23 tahun 1992 dinyatakan tidak berlaku lagi dan kemudian digantikan oleh UU Kesehatan No. 36 tahun 2009. Pemerintah berasumsi bahwa ujian kompetensi perlu segera diadakan. Argumentasi yang disampaikan adalah bahwa ujian kompetensi bagi perawat senafas dengan pasal 23 ayat [5] Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan [Download], yang menyatakan bahwa peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan, dan dalam rangka pemberian izin, perlu mengatur tentang registrasi tenaga kesehatan.
Kemudian, menindaklanjuti UU Kesehatan tersebut, Kemenkes RI lalu merevisi Kepmenkes No. 1239 tahun 2001 dan kemudian menelurkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 161/MENKES/PER/I/2010 yang mengatur tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. Permenkes ini tidak bertahan lama dan mengalami revisi kembali pada tahun berikutnya menjadi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 1796/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan [Download].
Permenkes inilah yang pada akhirnya dijadikan sebagai dasar hukum bagi pelaksanaan ujian kompetensi yang diselenggarakan oleh MTKI. Adapun organisasi profesi – dalam hal ini – Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) diberikan 3 kursi oleh MTKI untuk mewakili para perawat Indonesia dalam lembaga uji kompetensi ini. Sementara itu lembaga pendidikan keperawatan hanya dijadikan sebagai fasilitator dari pelaksanaan uji kompetensi untuk para lulusan masing-masing.
Output yang ditargetkan dari ujian kompetensi ini adalah terhasilnya perawat yang kompeten, ditandai dengan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk menjalankan praktik keperawatan di berbagai sarana pelayanan kesehatan. Sedangkan para perawat yang hendak menjalankan praktik keperawatan mandiri, SIPP tetap dikeluarkan dengan pra-syarat memiliki STR terlebih dahulu.
Pro dan Kontra Uji Kompetensi
Rencana pemerintah untuk menggelar uji kompetensi ini masih mengundang pro dan kontra. Di satu sisi, adanya perwakilan PPNI dalam MTKI menunjukkan bahwa organisasi profesi relatif mengadopsi kebijakan tersebut. Namun, beberapa kalangan perawat Indonesia justru menolaknya.
Sebut saja Ikatan Lembaga Mahasiswa Kesehatan Indonesia (ILMIKI) dan berbagai elemen mahasiswa keperawatan lain dengan tegas menolak kehadiran ujian kompetensi ini. Aktivis perawat yang telah bekerja diberbagai sarana pelayanan kesehatan pun ada yang bersuara serupa. Alasan yang dikemukakan oleh penolak kehadiran ujian kompetensi ini adalah bahwasanya dasar hukum terhadap pelaksanaan ujian kompetensi ini lemah. Kemenkes RI hanya bersandarkan kepada Permenkes untuk menyelenggarakan ujian kompetensi yang dianggap “sakral” dikalangan perawat ini.
Selain itu, carut-marutnya managemen MTKI dalam mengurus registrasi tenaga kesehatan di Indonesia saat ini, ditengarai sebagai alasan lain penolakan elemen mahasiswa keperawatan dan aktivis perawat ini. MTKI yang saat ini ditugasi oleh Kemenkes RI hanya untuk meregistrasi 24 tenaga kesehatan yang ada di Indonesia, selain dokter, dokter gigi dan apoteker, tidak menunjukkan kinerja yang menggembirakan.
STR yang saat ini sedang diproses oleh MTKI berjalan dengan sangat lambat. Bahkan banyak diberitakan bahwa dokumen yang telah dikirimkan PPNI dari seluruh Indonesia dinyatakan tidak sampai, rusak bahkan hilang. Akibatnya para tenaga kesehatan yang sedang memproses STR tersebut harus mengirim ulang dokumen yang sama. Akibatnya fatal karena akhirnya registrasi berlangsung berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Dan, kondisi ini yang sedang terjadi di MTKI saat ini sudah memasuki tahun ke-3 dan belum menunjukkan adanya perbaikan.
Civitas perawat Indonesia yang menolak ujian kompetensi ini menginginkan agar ujian kompetensi ini dilakukan oleh konsil keperawatan yang didasarkan oleh Undang-Undang Keperawatan yang saat ini sedang digodok oleh parlemen. Selain memiliki dasar hukum yang kuat, proses ujian kompetensi yang dilakukan oleh konsil keperawatan tersebut akan terjamin independensinya. Tidak seperti yang dikhawatirkan selama ini bahwa tujuan uji kompetensi hanya untuk melanggengkan hegemoni Kemenkes RI terhadap profesi perawat di Indonesia tetap kekal. Bukan untuk kemaslahatan para perawat Indonesia.
Dilain pihak, saat ini Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia (AIPNI) maupun Asosiasi Institusi Pendidikan Diploma Indonesia (AIPDI) belum menyuarakan secara terang sikap mereka terkait ujian kompetensi ini. Institusi ini tampak menunggu proses pembahasan UU Keperawatan di parlemen rampung, baru bersikap. Tetapi telah menggelar berbagai try out untuk mempersiapkan para lulusannya agar bisa mengatasi uji kompetensi ini.
Namun demikian, tampaknya MTKI sebagai kepanjangan tangan dari Kemenkes RI sudah bertekad bulat untuk tetap menggelar uji kompetensi bagi pada akhir tahun 2013 ini secara nasional. Meskipun pro dan kontra akan terus berlangsung dan akan terus menyertai pelaksanaan uji kompetensi tersebut.
Tentu saja hal ini menyebabkan calon wisudawan dan wisudawati dari program diploma keperawatan dan sarjana keperawatan dibuat tidak nyenyak tidur dan kurang nafsu makan. Setiap hari hanya memikirkan uji kompetensi, cara agar lulus uji kompetensi dan sekaligus menaklukkan uji kompetensi. Padahal selepas itu mereka juga mesti bertarung untuk merebut peluang pekerjaan yang sesuai dengan pendidikan mereka.
Pemerintah melalui Kemenkes RI telah membentuk Majelis Tenaga Kesehatan (MTKI) yang bertugas untuk melaksanakan uji kompetensi secara nasional tersebut. Saat ini, tugas MTKI hanya memperbaharui registrasi para perawat lama dan 23 tenaga kesehatan lain yang lain, kecuali dokter, dokter gigi dan apoteker. Baru perawat yang akan menjalani uji kompetensi yang direncanakan akan diselenggarakan pada akhir 2013 ini.
Dasar Hukum Uji Kompetensi
Pada awalnya Kemenkes RI untuk tujuan meregistrasi para perawat hanya mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No. 1239 tahun 2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat. Kepmenkes ini hanya mengatur tentang tata cara registrasi dan praktik perawat untuk mendapatkan Surat Izin Perawat (SIP) dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP). Tanpa melalui ujian kompetensi. Kepmenkes RI hanya melakukan pendaftaran terhadap lulusan baru dan perawat lama yang telah bekerja di pusat pelayanan kesehatan.
Namun, seiring direvisinya Undang-Undang Kesehatan (UU Kesehatan), dimana UU Kesehatan No. 23 tahun 1992 dinyatakan tidak berlaku lagi dan kemudian digantikan oleh UU Kesehatan No. 36 tahun 2009. Pemerintah berasumsi bahwa ujian kompetensi perlu segera diadakan. Argumentasi yang disampaikan adalah bahwa ujian kompetensi bagi perawat senafas dengan pasal 23 ayat [5] Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan [Download], yang menyatakan bahwa peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan, dan dalam rangka pemberian izin, perlu mengatur tentang registrasi tenaga kesehatan.
Kemudian, menindaklanjuti UU Kesehatan tersebut, Kemenkes RI lalu merevisi Kepmenkes No. 1239 tahun 2001 dan kemudian menelurkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 161/MENKES/PER/I/2010 yang mengatur tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. Permenkes ini tidak bertahan lama dan mengalami revisi kembali pada tahun berikutnya menjadi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 1796/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan [Download].
Permenkes inilah yang pada akhirnya dijadikan sebagai dasar hukum bagi pelaksanaan ujian kompetensi yang diselenggarakan oleh MTKI. Adapun organisasi profesi – dalam hal ini – Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) diberikan 3 kursi oleh MTKI untuk mewakili para perawat Indonesia dalam lembaga uji kompetensi ini. Sementara itu lembaga pendidikan keperawatan hanya dijadikan sebagai fasilitator dari pelaksanaan uji kompetensi untuk para lulusan masing-masing.
Output yang ditargetkan dari ujian kompetensi ini adalah terhasilnya perawat yang kompeten, ditandai dengan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk menjalankan praktik keperawatan di berbagai sarana pelayanan kesehatan. Sedangkan para perawat yang hendak menjalankan praktik keperawatan mandiri, SIPP tetap dikeluarkan dengan pra-syarat memiliki STR terlebih dahulu.
Pro dan Kontra Uji Kompetensi
Rencana pemerintah untuk menggelar uji kompetensi ini masih mengundang pro dan kontra. Di satu sisi, adanya perwakilan PPNI dalam MTKI menunjukkan bahwa organisasi profesi relatif mengadopsi kebijakan tersebut. Namun, beberapa kalangan perawat Indonesia justru menolaknya.
Sebut saja Ikatan Lembaga Mahasiswa Kesehatan Indonesia (ILMIKI) dan berbagai elemen mahasiswa keperawatan lain dengan tegas menolak kehadiran ujian kompetensi ini. Aktivis perawat yang telah bekerja diberbagai sarana pelayanan kesehatan pun ada yang bersuara serupa. Alasan yang dikemukakan oleh penolak kehadiran ujian kompetensi ini adalah bahwasanya dasar hukum terhadap pelaksanaan ujian kompetensi ini lemah. Kemenkes RI hanya bersandarkan kepada Permenkes untuk menyelenggarakan ujian kompetensi yang dianggap “sakral” dikalangan perawat ini.
Selain itu, carut-marutnya managemen MTKI dalam mengurus registrasi tenaga kesehatan di Indonesia saat ini, ditengarai sebagai alasan lain penolakan elemen mahasiswa keperawatan dan aktivis perawat ini. MTKI yang saat ini ditugasi oleh Kemenkes RI hanya untuk meregistrasi 24 tenaga kesehatan yang ada di Indonesia, selain dokter, dokter gigi dan apoteker, tidak menunjukkan kinerja yang menggembirakan.
STR yang saat ini sedang diproses oleh MTKI berjalan dengan sangat lambat. Bahkan banyak diberitakan bahwa dokumen yang telah dikirimkan PPNI dari seluruh Indonesia dinyatakan tidak sampai, rusak bahkan hilang. Akibatnya para tenaga kesehatan yang sedang memproses STR tersebut harus mengirim ulang dokumen yang sama. Akibatnya fatal karena akhirnya registrasi berlangsung berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Dan, kondisi ini yang sedang terjadi di MTKI saat ini sudah memasuki tahun ke-3 dan belum menunjukkan adanya perbaikan.
Civitas perawat Indonesia yang menolak ujian kompetensi ini menginginkan agar ujian kompetensi ini dilakukan oleh konsil keperawatan yang didasarkan oleh Undang-Undang Keperawatan yang saat ini sedang digodok oleh parlemen. Selain memiliki dasar hukum yang kuat, proses ujian kompetensi yang dilakukan oleh konsil keperawatan tersebut akan terjamin independensinya. Tidak seperti yang dikhawatirkan selama ini bahwa tujuan uji kompetensi hanya untuk melanggengkan hegemoni Kemenkes RI terhadap profesi perawat di Indonesia tetap kekal. Bukan untuk kemaslahatan para perawat Indonesia.
Dilain pihak, saat ini Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia (AIPNI) maupun Asosiasi Institusi Pendidikan Diploma Indonesia (AIPDI) belum menyuarakan secara terang sikap mereka terkait ujian kompetensi ini. Institusi ini tampak menunggu proses pembahasan UU Keperawatan di parlemen rampung, baru bersikap. Tetapi telah menggelar berbagai try out untuk mempersiapkan para lulusannya agar bisa mengatasi uji kompetensi ini.
Namun demikian, tampaknya MTKI sebagai kepanjangan tangan dari Kemenkes RI sudah bertekad bulat untuk tetap menggelar uji kompetensi bagi pada akhir tahun 2013 ini secara nasional. Meskipun pro dan kontra akan terus berlangsung dan akan terus menyertai pelaksanaan uji kompetensi tersebut.
Assalamualaikum.. Selamat sore..
BalasHapusMaaf mau tanya klo STR hilang proses permohonan cetak ulangnya bagaimana ya?? Mohon petunjuk.. Terimakasih