Selasa, 29 April 2014

Perawat Menggaji Dokter


PKM Dibuka, Perawat Menggaji Dokter – Praktik Keperawatan Mandiri seringkali menjadi“pelarian” dari sebagian Perawat di negeri ini. Praktik ini juga yang seringkali menjadi permasalahan dalam kehidupan Perawat di Indonesia. Tentu kita sudah banyak mendengar  kasus yang  berhubungan dengan PKM ini. Mulai dari gugatan dari profesi lain, atau bahkan tuduhan malpraktik.

PKM Dibuka, Perawat Menggaji Dokter

Seiring dengan perkembangan RUU Keperawatan, Praktik Keperawatan Mandiri (PKM)semakin hari semakin hangat dan seksi. Ini dikarenakan  dalam RUU keperawatan yang tengah dibahas DPR, Perawat berizin diberikan kewenangan untuk melakukan praktik mandiri sesuai dengan aturan yang berlaku, setelah mendapatkan registrasi dari lembaga yang berwenang. Tentunya jika tahun ini RUU Keperawatan goal – amiin -  sudah barang tentu PKM akan menjamur dimana-mana. Ini juga didukung oleh rendahnya angka harapan hidup di Indonesia menurut Human Development Report UNDP tahun 2011 yang disinyalir karena minimnya upaya preventif dan promotif kesehatan.

Hal ini akan memberikan keleluasaan Perawat berizin menangani tindakan preventif dan promotifkesehatan pada masyarakat, menangani pasien pasca pengobatan dan dalam masa pemulihan, serta memberikan pertolongan medis sesuai kompetensinya dan aturan yang berlaku

Sudah menjadi rahasia umum bahwasannya tenaga medis di Indonesia khususnya di daerah terpencil sangatlah minim. Dan ini seolah menjadi sebuah opportunity bagi Perawat untuk membuka praktik keperawatan mandirinya. Selain untuk mencapai dan memperbaiki angka harapan hidup, juga hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan Perawat di Indonesia. Bahkan mungkin ditahun-tahun yang akan datang, persepsi Perawat pembantu Dokter akan digantikan dengan Dokter pembantu Perawat. Karena akan sangat memungkinkan jika Perawat membuka praktik mandiri, Dokter akan dipekerjakan dan digaji oleh Perawat.

Hal inilah yang kemudian menjadi masalah. Dan penulis dalam hal ini berpendapat bahwa salah satu alasan mengapa RUU Keperawatan sampai saat ini belum disahkan yaitu karena adanya point tentang Praktik Mandiri Keperawatan.

Secara logika memang, jika perawat mempunyai hak legal membuka praktik, tentu hal ini akan mengurangi lahan ekonomi profesi lain. Dan belum jelasnya grey area keperawatan menjadi masalah yang diutamakan.

Gugatan profesi lain terhadap hal ini adalah sebuah ketakutan akan “dirampasnya” kewenangan mereka oleh profesi keperawatan. Perawat yang sehari-hari bekerja di RS dan dijejali dengan berbagai pendelegasian tindakan medis oleh dokter, lama kelamaan perawat tersebut akan teramat mahir melakukan tindakan medis tersebut. Akibatnya secara alami dan tidak sadar  tindakan tersebut pun mendarah daging dan kemudian dianggap sebagai bagian dari tindakan mandiri keperawatan. Salahkah Perawat dalam hal ini?

Sebagai ilustrasi, berdasarkan evidence hasil evaluasi peran dan fungsi Perawat di Puskesmas di daerah terpencil tahun 2005 yang dirilis oleh Kemenkes dan Universitas Indonesia (UI),  bahwa tindakan medis yang sering dilakukan Perawat, antara lain:
  1. Menetapkan diagnosis penyakit (92.6%),
  2. Membuat resep obat (93.1%),
  3. Melakukan tindakan tindakan pengobatan di dalam maupun di luar gedung Puskesmas (97.1%),
  4. Melakukan pemeriksaan kehamilan (70.1%), dan
  5. Melakukan pertolongan persalinan (57.7%).
Lihatlah bagaimana ketidaktersediaan Dokter di daerah terpencil menjadi pendukung dan faktor utama perawat melakukan tindakan medis. Namun dalam hal ini terdapat perlindungan yang jelas dari Kepmenkes No. 1239 Tahun 2001 tentang Praktik Keperawatan, yaitu ;

“Perawat dilarang menjalankan praktik selain yang tercantum dalam izin dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan standar profesi“,

“Bagi Perawat yang memberikan pertolongan dalam keadaan darurat atau menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada tenaga kesehatan yang lain, dikecualikan larangan ini“.

Jadi untuk Perawat yang berdomisili di kecamatan, kabupaten atau kota dan provinsi tentu tidak diperbolehkan untuk melakukan tindakan medis yang diharamkan tersebut.

Meskipun RUU Keperawatan belum disahkan, sebetulnya Perawat sudah diizinkan oleh Kemenkes untuk melakukan PKM ini. Bila kita lihat beberapa pasal krusial yang ada dalam Kepmenkes No. 1239 Tahun 2001 tentang Praktik Keperawatan, disana telah dinyatakan secara lugas bahwa ;

“Perawat yang menjalankan praktik perorangan harus mencantumkan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) di ruang praktiknya” dan “Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa seseorang, Perawat berwenang melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan yang ditujukan untuk penyelamatan jiwa“.

Satu lagi yang terkait dengan PKM yang boleh dijalankan oleh Perawat, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medis No. HK. 00.06.5.1.311 tentang Home Care yang menyatakan bahwa PKM dapat melaksanakan setidaknya 23 tindakan Keperawatan mandiri. Apa saja tindakan Keperawatan mandiri tersebut? 

PKM Dibuka, Perawat Menggaji Dokter

Dibawah ini penulis uraikan tentang apa saja Tindakan Keperawatan Mandiri yang boleh dijalankan oleh perawat.
  1. Mengambil tanda-tanda vital,
  2. Memasang nasogastric tube,
  3. Memasang selang susu besar,
  4. Memasang foley catether,
  5. Penggantian tube pernafasan,
  6. Merawat luka dekubitus,
  7. Melakukan suction,
  8. Memasang peralatan O2,
  9. Melakukan penyuntikan (IV, IM, IC, SC),
  10. Pemasangan infus maupun obat,
  11. Pengambilan preparat,
  12. Pemberian huknah atau laksatif,
  13. Kebersihan diri,
  14. Latihan dalam rangka rehabilitasi medis,
  15. Transportasi klien untuk pelaksanaan pemeriksaan diagnostik,
  16. Pendidikan kesehatan,
  17. Konseling kasus terminal,
  18. Konsultasi baik offline atau online,
  19. Fasilitasi ke Dokter rujukan,
  20. Menyiapkan menu makanan,
  21. Membersihan tempat tidur pasien,
  22. Memfasilitasi kegiatan sosial pasien,
  23. Memfasilitasi perbaikan sarana klien.
Sudah jelas bahwa meskipun RUU Keperawatan belum disahkan tetapi PKM sudah dapat dilakukan oleh Perawat sejak tahun 2001. Sudah ada Permenkes dan Surat Keputusan yang mengaturnya secara lugas. Jadi penolakan atau keberatan Dokter terhadap legislasi RUU Keperawatan seharusnya tidak terjadi.

Lagi pula spirit utama dari Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PP PPNI), Gerakan Nasional Perawat Indonesia bersama seluruh komponen Perawat dan Calon Perawat Indonesia yang berada di tanah air dan mancanegara yang tidak kenal lelah mendesak pengesahan RUU Keperawatan bukan untuk mengejar material semata agar diizinkan secara legal formal membuka Praktik Keperawatan Mandiri (PKM) ini. Tapi ruh dari RUU Keperawatan itu sendiri adalah untuk menciptakan milieu yang profesional bagi Perawat agar setanding dengan Perawat asing dan mampu untuk memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat agar mencapai kehidupan yang sejahtera.

Demikianlah uraian tentang PKM Dibuka, Perawat Menggaji Dokter,

Semoga bermanfaat dan Maju Terus Keperawatan Indonesia!!